Jakarta: Polri akan membentuk satuan tugas (Satgas) antipolitik uang untuk mengawal Pilkada Serentak 2020. Satgas akan menelusuri sumber dana setiap calon pemimpin daerah.
"(Satgas) melakukan
tracking apakah calon ini akan mencari sumber dana dari mana. Mulai dari sekarang (bekerja)," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.
Listyo meminta satgas memeloloti pergerakan calon petahana, terutama terkait sumber dana kampanye. Petahana dinilai rawan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan sampai karena terpilih lagi, (melakukan) penyalahgunaan," tegasnya.
Ilustrasi. Medcom.id
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meneken surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga unutk Pilkada Serentak 2020. SKB mengatur pengawasan ekstra bagi calon petahana.
"SKB (melibatkan) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan KSN (Kantor Sekretariat Negara)," kata Ketua Bawaslu Abhan kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2020.
SKB mengatur norma dan potensi pelanggaran calon petahana agar kelak tak ada lagi silang pendapat antarlembaga. Pelanggaran calon petahana bisa berupa sanksi administrasi hingga diskualifikasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))