Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan anak-anak kerap dilibatkan dalam kampanye
pemilu. Tindakan itu dapat berdampak buruk terhadap
pskologis anak.
"Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak," ujar Abhan dalam keterangan tertulis di laman resmi
Bawaslu.go.id, Selasa, 1 September 2020.
Ia menyakini anak-anak tidak nyaman berada di tengah kerumunan massa yang menyorakkan pesan politik. Hal itu juga membuat waktu berkualitas anak-anak terampas.
Abhan menyebut terdapat regulasi yang mengatur soal anak-anak berhak mendapatkan waktu berkualitas untuk perkembangan psikologisnya. Hal itu juga menjadi pertimbangan anak-anak dilarang terlibat dalam kegiatan politik
"Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri," jelasnya.
Baca: Kerawanan Pilkada 2020 Justru Muncul dari Parpol
Menurut dia, anak-anak juga bisa terancam secara fisik maupun intimidasi selama di area kampanye terbuka. "Secara psikis menganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam berpolitik," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))