Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) khawatir terhadap 1.754.751 pemilih di
Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 yang belum merekam data KTP elektronik (
KTP-el). Pasalnya, pemungutan suara dilaksanakan kurang dari satu bulan lagi.
"Apakah semua pemilih yang statusnya belum rekam atau belum punya KTP-el bisa selesai sebelum 9 Desember 2020," kata Komisioner KPU Viryan Azis kepada
Medcom.id, Minggu, 15 November 2020.
Kekhawatiran Viryan muncul lantaran dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) tak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan suket sebagai pengganti KTP hanya berlaku sampai Desember 2018.
Viryan mengatakan hak warga negara terancam lenyap jika warga sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tak bisa memilih. Penduduk yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 dan sudah masuk dalam daftar pemilih mestinya sudah mempunyai KTP-el.
Baca:
KPU Berharap Perekaman KTP-el untuk Pilkada Segera Rampung
"Hak pilih WN (warga negara) terancam hilang bila pemilih yang sudah ada di DPT tidak terfasilitasi KTP-el. Salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah suket," ucap Viryan.
KPU mencatat 1,74 persen atau 1.754.751 pemilih yang masuk DPT pilkada serentak belum merekam KTP-el. Total pemilih di DPT mencapai 100.359.152 dengan 98.604.401 pemilih telah memiliki KTP-el.
Provinsi paling banyak dengan warga belum merekam data kependudukan ialah Papua dengan 189.593 pemilih. Sementara itu, di Jawa Timur ada 187.187 pemilih belum merekam data, Sumatra Utara 165.196 pemilih, dan Jawa Tengah 145.738.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))