Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memastikan tidak ada keistimewaan di tempat pemungutan suara (TPS) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dua tokoh publik tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Pilkada Solo 2024.
"Tidak ada perlakuan istimewa. Sampai saat ini Mas Gibran dan Mbak Selvi masih terdaftar di DPT Pilkada Solo 2024. Mereka tercatat di TPS 18 Manahan, Banjarsari, Solo," ujar Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, di Solo, Senin, 28 Oktober 2024.
Sementara itu, Jokowi tercatat sebagai DPT di TPS 12 Sumber, Banjarsari, Solo. Jokowi tercatat bersama Iriana Jokowi di TPS tersebut.
Terkait penyelenggaraan coblosan di TPS kedua tokoh tersebut, Arya menekankan tidak ada perbedaan dengan TPS lainnya. Pihaknya telah mengoordinasikan hal itu pada petugas TPS setempat.
"Tidak ada persiapan khusus di TPS Jokowi maupun Gibran. Tidak ada perbedaan, kalau dari KPU sendiri persiapan TPS dan KPPS seperti biasa tidak ada keistimewaan. Mungkin kalau dari persiapan untuk tempatnya dari masing-masing mau dibikin tenda lebih," bebernya.
Sebelumnya, Gibran dipastikan masih tercatat dalam DPT Pilkada Solo 2024.
Sedangkan Gibran saat ini telah dilantik sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau Mas Gibran ingin mengurus pindah pilih, jadwalnya maksimal tujuh hari sebelum hari H pencoblosan," ungkap Komisioner KPU Solo Bambang Christanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))