medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan pilkada Kabupaten Halmahera Selatan. MK memerintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang. Juga segera melaporkan hasil penghitungan surat suara.
Hal itu lantaran akan dijadikan panel hakim MK untuk memutuskan hasil akhir dari permohonan gugatan daerah Halmahera Selatan.
"Untuk Halmahera Selatan itu harus melaporkan dulu setelah mereka melakukan penghitungan suara ulang. Mereka melapor paling lama 14 hari kemudian tunggu putusan akhirnya seperti apa," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).
Fajar menjelaskan jika panel hakim MK menyatakan penghitungan surat suara ulang dimenangkan pihak pemohon akan menjadi masalah baru. Pihak yang merasa dirugikan akan menggugat kembali hasil penghitungan ulang tersebut.
Dia mengatakan, panel hakim MK hanya akan menerbitkan surat keputusan menyatakan pemenang pemilu Halmahera Selatan hanya setelah hasil penghitungan suara ulang didapatkan.
"Misalnya, ini kan selisihnya tipis 18 suara. Mungkin dari Kecamatan Bacan itu, pemohon yang sekarang merasa kalah. Tapi ternyata lebih banyak suaranya nanti ketika dihitung ulang. Sehingga yang sekarang menjadi pemohon bisa menjadi pihak terkait dan sebaliknya. Belum pasti tapi itu bisa terjadi," kata Fajar.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan pilkada Halmahera Selatan untuk pasangan calon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. MK memerintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera.
Atas hal tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Maluku Utara untuk meninjau hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan, mengambilalih dan melakukan rekapitulasi ulang untuk Kecamatan Bacan dengan mencocokkan dokumen secara berjenjang dan mengamankan dokumen Kecamatan Bacan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))