medcom.id, Serang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengaku, belum menerima surat gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Mereka juga mengklaim, tidak pernah melakukan pembiaran kejahatan pada pelaksanaan Pilkada Banten.
"Terkait pelanggaran, penanganannya ada di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Kita hanya menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Bawaslu," Kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, Senin, 6 Maret 2017.
(Baca: Sebanyak 46 Gugatan Pilkada Masuk ke MK)
Agus enggan memberikan tanggapan lebih banyak, karena pihaknya belum menerima salinan gugatan yang diajukan kubu Rano-Embay. Sesuai Peraturan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2016, KPU baru akan menerima salinan pada 13 atau 14 Maret 2017.
"Saya belum baca komentarnya dan kita juga belum tahu kejahatanya di mana. Kita juga ada UU yang mengatur, jadi kita berpedoman pada UU saja," jelasnya.
(Baca: Rano-Embay Daftarkan Gugatan Pelanggaran Pemilu)
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon gubernur Banten Rano-Embay resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke MK pada Selasa, 28 Februari 2016. Gugatan dilayangkan lantaran tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NIN))