Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) akan menjalankan seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (
PHPKada) 2020. Strategi pengawasan atas putusan MK tengah disusun.
"Harus kami terima (putusan MK) untuk langkah perbaikan," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada
Medcom.id, Rabu, 24 Maret 2021.
Dewi menekankan jajaran Bawaslu di daerah telah menjalankan tugasnya secara maksimal dalam mengawal
Pilkada Serentak 2020. Pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa dijalankan dengan hati-hati.
Baca:
Tingginya Pemungutan Suara Ulang Menjadi Refleksi Profesionalitas KPU
"Saya kira semua sudah berupaya bagaimana melaksanakan kewenangan masing-masing. Kalau ada residu-residu seperti ini yang diselesaikan di MK, ya kita tindaklanjuti," tutur dia.
Menurut dia, Bawaslu tengah menggelar rapat bersama jajaran di daerah. Mereka menyusun langkah-langkah dalam mengawal putusan MK, terutama soal pemungutan suara ulang (PSU).
"Kita memetakan potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada saat PSU sehingga harapan kita PSU betul-betul menjadi solusi memperbaiki permasalahan," jelas dia.
MK mengabulkan 17 gugatan PHPKada Tahun 2020. Sebagian besar putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU, baik di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) hingga pengulangan di satu wilayah tertentu.
"(Sebanyak) 16 putusan MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang, sedangkan satu putusan MK memerintahkan penghitungan suara ulang," ujar peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 23 Maret 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))