medcom.id, Jakarta: Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jepara, kemarin, berlangsung seru.
Terlapor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara kesulitan membuktikan keabsahan penarikan 53.632 lembar formulir C6 yang diduga menghilangkan hak pemilih.
Sidang yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Bawaslu Jawa Tengah, di Semarang, Jawa Tengah, diwarnai adu argumentasi sengit antara pelapor yang mewakili pasangan calon kepala daerah Jepara Subroto-Nur Yahman dan KPU Jepara sebagai pihak terlapor.
Pelapor menuding KPU Jepara tidak profesional dalam menyelenggarakan pilkada hingga merugikan suara pasangan calon Subroto-Nur Yahman. Mereka datang membawa empat boks berkas sebagai barang bukti dan puluhan saksi yang memenuhi ruang sidang.
Kuasa hukum pelapor, Himawan Taslim dan Michael, dalam persidangan mengungkap ketidakprofesionalan KPU Jepara dalam menyelenggarakan pilkada. Salah satunya terlihat dengan ditemukannya 53.623 lembar formulir C6 yang ditarik dan ditutupi dengan berbagai alasan.
Kondisi yang paling fatal, menurut Himawan, alasan penarikan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Data yang diperoleh dari KPU Jepara tercatat meninggal dunia sebanyak 3.872 lembar, pindah alamat 3.946 lembar, tidak dikenal 4.030 lembar, tidak dapat ditemui 26.214 lembar, dan lain lain 15.570 lembar.
Gambaran data tersebut sangat tidak masuk akal. Himawan mencontohkan jumlah meninggal yang mencapai 3.872 jiwa dalam kurun waktu dua bulan angka. Setelah dilakukan pengecekan di seluruh desa di Jepara, angkanya tidak sebesar itu dan dibengkakkan hampir dua kali lipat.
"Kami bawa semua bukti dan kita akan beberkan semua karena cukup aneh dalam DPT (daftar pemilih tetap) yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian hingga keluar C6 dikatakan tidak dikenal dan tidak dapat ditemui," imbuh Himawan.
Dalam persidangan, Ketua KPU Jepara Moch Haidar Fitri lebih banyak menyampaikan aturan hukum yang dipenuhi dalam menjalankan pilkada Jepara. Ia tidak secara spesifik menjawab substansi gugatan terutama dalam hal penarikan formulir C6 yang mencapai 53.632 lembar.
"Penarikan C56 tersebut sesuai dengan perintah KPU agar tidak disalahgunakan," ujarnya.
Haidar mengatakan penarikan didasarkan pada laporan Kelompok Panitai Pemungutan Suara (KPPS) saja. Namun, bila jumlah tersebut ternyata berbeda dengan data yang diperoleh, terlapor menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menimbang dan memutuskan.
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem Hermawi Taslim meminta agar lima penyelenggara pemilu di Jepara diberhentikan secara tetap. Alasannya mereka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya saat Pilkada Jepara pada 15 Februari 2017 lalu.
“Mereka tidak layak melakukan pelayanan publik dan melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” kata Hermawi.
Menurutnya ini bukan soal kalah menang tetapi soal kehormatan. Pihaknya akan terus mencari keadilan dan sudah siap melanjutkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ahmad Safuan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))