medcom.id, Jakarta: Sidang pengadangan kampanye dengan terdakwa Naman Sanip, 52, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan memutus hukuman untuk penjual bubur ini.
Sidang pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakbar. Naman yang ditemani istri, anak, serta pengacaranya telah hadir. Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Naman berharap hakim memberikan putusan bebas kepada dirinya. Ia membantah terlibat langsung aksi pengadangan kampanye tersebut.
"Yang diinginkan memang menyampaikan aspirasi saja. Amanah dari teman-teman orang kampung," kata Naman di kantor PN Jakbar, Rabu (21/10/2016)
Namun, Naman siap dengan segala konsekuensi. Ia pasrah bila hakim pengadilan tetap memberi hukuman.
"Saya tidak ada pengadangan. Saya jelaskan yang mengadang kan mereka, saya bukan golongan mereka. Saya bukannya rombongan mereka. Bukan sama sekali," jelas dia.
Naman sebelumnya terlibat kasus pengadangan kampanye peclaonan Gubernur DKI di Kembangan Utara, 18 November 2016. Perkara itu lantas diserahkan kepada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran pilkada.
Polda memanggil Naman dan menetapkannya sebagai tersangka. Naman dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp6 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim menyatakan Naman terbukti sah melanggar Psal 187 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016. Naman terbukti melarang Djarot masuk ke Kampung Bulu Ayam, karena menjadi wakil Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Naman menyampaikan itu dalam kesaksian.
Apabila Naman dinyatakan bersalah dan dihukum, tidak serta-merta harus meringkuk di penjara. Ia diberi kesempatan enam bulan.
"Kalau dalam waktu enam bulan dia melakukan tindak pidana, apapun itu, dia langsung dipenjara. Kalau dia berbuat baik, dia tidak akan masuk penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani di ruang persidangan Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 19 Desember.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))