Jakarta: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi menggugat hasil
Pilkada Jateng 2024 ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini membawa dalil utama dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan mobilisasi kepala desa selama proses pemilihan.
"Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang mahkamah konstitusi," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam keterangannya yang dikutip Kamis 12 Desember 2024.
Baca juga:
Selisih 1,6 Juta Suara, Edy Rahmayadi Gugat Kemenangan Bobby Nasution ke MK
Ronny juga menyebut Pilkada Jateng tahun ini berlangsung secara brutal, dengan banyaknya dugaan pelanggaran. Ia berharap MK menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan dan memperbaiki proses demokrasi.
"Kami sangat berharap bahwa makamah konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal," ujar Ronny.
Dalam gugatan tersebut, pasangan Andika-Hendi menyerahkan kuasa kepada Roy Jansen Siagian sebagai pengacara, sementara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah menjadi pihak termohon. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Rabu 11 Desember 2024.
Sebelumnya, KPUD Jawa Tengah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pilkada Jateng dengan perolehan suara 11.390.191, unggul signifikan atas Andika-Hendi yang memperoleh 7.830.084 suara. Pasangan Luthfi-Yasin menguasai 32 dari 35 kabupaten/kota, sementara Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))