Bali: Anggota Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Lolly Suhenty menegaskan pihaknya tidak pilih-pilih dalam mengawasi calon kepala daerah yang akan maju pada
Pilkada Serentak 2024. Semua calon kepala daerah sama di mata Bawaslu.
"Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya," ujar Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam, 1 Juni 2024.
Dia mengatakan Bawaslu tak pandang latar belakang sosok yang akan mencalonkan diri. Sebab, pengawasan yang dilakukan Bawaslu berada pada level sama.
"Siapa pun mereka yang kemudian maju dalam pencalonan baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota tentu pengawasan Bawaslu harus dilakukan harus sama, tidak boleh tebang pilih," kata dia.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah bergulir, mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Tahapan berikutnya pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dijadwalkan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Kemudian, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei-23 September 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus-21 September 2024.
Pada 22 September 2024, KPU melakukan penetapan pasangan calon. Masa kampanye dimulai pada 25 September-23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024, serta penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November-16 Desember 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))