medcom.id, Jakarta: Sidang sengketa pilkada Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo dan, Yalimo tak dilanjutkan Mahkamah Konstitusi. Permohonan sengketa pilkada ditolak lantaran telat diajukan.
"Permohonan pemohon melewati batas waktu," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).
MK pun menerima eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah masing-masing selaku termohon. KPUD dalam eksepsinya diketahui menilai permohonan pemohon tak bisa diterima lantaran permohonan diajukan melampaui batas mengajukan permohonan, yakni 3 x 24 jam sejak KPUD mengumumkan pemenang pemilu.
Pada sengketa pilkada Tidore contohnya, KPUD mengumumkan hasil pilkada pada Rabu 16 Desember 16.08 WIT. Artinya, sengketa pilkada harus didaftarkan paling lambat pada Sabtu 19 Desember pukul 16.08 WIT atau 14.08 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Namun, pasangan calon Kepala Daerah Tidore Muhammad Hasan Bay dan Yulius Patandianan justru telat mendaftarkannya. Pengacara Muhammad-Yulius, Eddi E. Moeras menjelaskan, permohonan telat didaftarkan lantaran KPUD juga tak kunjung mengirimkan putusan kepada kliennya.
"(Keputusan) diserahkan enam hari dari pengumuman keputusan, kami habis waktu. Kami minta, baru dikasih," jelas Eddi.
Alhasil, sengketa pilkada Tidore Kepulauan tak dilanjutkan MK. Hal serupa berlaku bagi permohonan yang telat diajukan yakni, pilkada Dompu dengan pemohon pasangan Abubakar Ahmad dan Kisman, Nabire dengan pemohon Decky Kayame dan Adauktus Takerubun, Yahukimo dengan pemohon David Silak dan Septinua Pahabok dan pilkada Yalimo dengan pasangan Luter Walilo dan Beay Adlof.
Mahkamah Konstitusi hari ini akan memutus sebanyak 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 termasuk pengucapan ketetapan bagi lima permohonan perselisihan yang menarik kembali gugatannya. Hal ini merupakan rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis 7 Januari lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))