Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU)
Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Dengan begitu, Bawaslu bisa segera bergerak di bidang pengawasan.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran pada masa tahapan bisa kami proses,” kata anggota Bawaslu Ratna Pettalolo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Maret 2021.
Dia menyebutkan Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mengatur jadwal tahapan PSU. Hal itu merupakan kewenangan KPU.
"Akan tetapi, jadwal yang nantinya dirilis KPU akan berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan kewenangan Bawaslu penanganan pelanggaran," ungkap dia.
Baca:
Polri Identifikasi Daerah Rawan dalam Pemungutan Suara Ulang
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan pihaknya belum bisa mengeluarkan jadwal tahapan PSU. Pasalnya, jadwal dibuat KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Saat ini sedang dirumuskan oleh jajaran kami. Jika sudah selesai semua, nanti akan kami rilis jadwalnya," kata Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))