Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran saat kontestasi
Pilkada 2024. Itu termasuk jika anak dan menantu Presiden Joko Widodo maju sebagai calon kepala daerah.
"Tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya," kata Lolly saat ditemui di Bali, Minggu, 2 Juni 2024.
Menurutnya, Bawaslu memosisikan sama seluruh peserta Pilkada 2024, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, maupun calon wali kota-wakil wali kota, baik dari sisi pengawasan maupun penindakan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat maupun yang menjadi temuan jajaran Bawaslu.
Anak Jokowi yang berpotensi maju sebagai calon kepala daerah adalah Kaesang Pangarep. Jalan bagi Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjadi calon gubernur ataupun wakil gubernur terbuka lebar setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi terhadap pasal mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah.
Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah dari 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota dari yang sebelumnya saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi saat dilantik sebagai calon terpilih.
Baliho
Bawaslu Provinsi Bali terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak jelang penyelenggaraan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani menyebut, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah mengingatkan potensi pelanggaran netralitas kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.
Adapun di Bali sudah mulai marak baliho sejumlah tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah meskipun pendaftaran peserta kepala daerah, baik itu calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, maupun calon wali kota-wakil wali kota baru dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang.
Menurut Ariyani, pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga sebelum pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah bukan menjadi kewenangan jajaran Bawaslu, melainkan kepala daerah. Sementara Bawaslu baru bisa mengawasi jika calon kepala daerah telah ditetapkan KPU.
"Itu (alat peraga) ruangnya pemerintah daerah apakah itu melanggar atau tidak, atau melanggar etika estetika itu masih ruang pemerintah daerah. Namun nanti pada saat penetapan paslon yang sudah ditetapkan KPU itu baru ruangnya kami. Kalau memang tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan KPU maupun aturan yang ada, tentu kami akan melakukan langkah," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))