Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diminta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 dengan baik dan benar. Sebab, ada kemungkinan hasil pencoblosan ulang dipermasalahkan di
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dapat menjadi objek hukum baru dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK jilid dua," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.
Potensi tersebut lantaran frasa 'tanpa harus melaporkan hasil PSU kepada Mahkamah' pada putusan gugatan di MK. Sehingga, keputusan akhir perolehan suara terbaru rawan kembali digugat.
Dia menyebut putusan MK kali ini berbeda dengan sengketa pilkada sebelumnya. Salah satunya, Pilkada Kabupaten Intan Jaya pada 2017. Hasil PSU dilaporkan dan ditetapkan oleh MK.
(Baca:
Tingginya Pemungutan Suara Ulang Menjadi Refleksi Profesionalitas KPU)
"Putusan MK tersebut dijadikan dasar bagi KPU Kabupaten Intan Jaya untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan hasil perolehan suara," ungkap dia.
KPUD yang menyelenggarakan PSU juga diminta menyisihkan anggaran. Tujuannya, membiayai advokat bila ada gugatan kedua di MK pasca-PSU.
"Nantinya bila nyata-nyata terdapat permohonan sengketa hasil pilkada pasca pelaksanaan pemungutan ulang atau penghitungan suara ulang sebagai pelaksanaan putusan MK," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))