Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) mencatat 188
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama Januari-Agustus 2020. Pelanggaran ini dilakukan penyelenggara ad hoc
pemilu.
"Dari jumlah tersebut, 179 di antaranya sudah diselesaikan," kata anggota DKPP Pramono Ubaid saat dikutip dari dkpp.go.id, Sabtu, 7 November 2020.
Pramono menyebut pelanggaran dilakukan panitia pemilihan kecamatan (
PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Tingkat pelanggaran tertinggi di Bengkulu dengan 93 kasus.
Baca:
7 Komisioner KPU Sulawesi Selatan Diduga Melanggar Etik
Selanjutnya, 18 pelanggaran terjadi di Papua, 16 pelanggaran di Sumatra Utara, 9 pelanggaran di Jawa Barat, dan 8 pelanggaran di Gorontalo. Dia menilai wajar temuan pelanggaran etik penyelenggara ad hoc tinggi karena jumlah anggota kelompok ini terbilang besar.
Pramono menyebut penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu semakin membaik. Pada musim pesta demokrasi sebelumnya, pelanggaran KEPP baru ditindaklanjuti setelah masa jabatan penyelenggara ad hoc selesai.
“Ini tidak punya efek jera dan tidak mengoreksi integritas pemilu yang tercederai oleh perilaku menyimpang secara etik,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))