"Permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
Permohonan yang ditolak tercatat dengan Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021. Gugatan ini diajukan wiraswasta Herman Lawe Hiku, petani Marthen Radja, dan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua Yanuarse Bawa Lomi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Gerak Cepat KPU Mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 157 ayat 4 Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pasal 4 ayat 1 Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam PHPKada. Pasalnya, mereka bukan salah satu pasangan calon (paslon) yang berhak mengajukan permohonan.
"Maka para pemohon tidak memenuhi salah satu syarat formal sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum," ujar Enny.
Selain gugatan dari Herman cs, ada dua perkara PHPKada Kabupaten Sabu Raijua lain di MK. Perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut satu Nikodemus N Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale.
Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut tiga Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Seluruh pemohon mempermasalahkan status kewarganegaraan calon bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.
(OGI)