Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) bergerak cepat mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah. Hal itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
sengketa Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020.
"Jadi masing-masing provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan putusan MK tersebut telah kami undang untuk rapat di Kantor KPU ," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada
Medcom.id, Sabtu, 27 Maret 2021.
Setidaknya ada beberapa hal yang dibahas KPU dalam pertemuan tersebut. Pertama, penyelenggara pilkada diminta mencermati putusan MK.
Baca:
Polri Identifikasi Daerah Rawan dalam Pemungutan Suara Ulang
KPU juga ingin memastikan persiapan KPUD menyelenggarakan PSU. Salah satu fokus, yakni tahapan penyelenggaraan karena waktu yang diberikan MK tidak sama.
"Ada yang 30 hari, 60 hari, dan sebagainya. Jadi acuannya adalah putusan MK," ungkap dia.
Selain itu, KPU ingin memastikan kondisi anggaran penyelenggaraan PSU. KPUD diminta mencermati, terutama kondisi anggaran setelah penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Berapa dana yang masih tersisa, kemudian berapa kebutuhan dan bagaimana mereka mempersiapkan agar fasilitasi berjalan dengan lancar dan tepat waktu," sebut dia.
Dia menyebutkan berbagai persiapan bakal dimatangkan dalam waktu singkat. Dengan begitu, KPUD bisa menjalankan amanat putusan MK sesuai waktu yang disediakan.
MK selesai menyidangkan gugatan Pilkada 2020. Hasilnya, 15 daerah diharuskan menggelar PSU. Bahkan, dua daerah diharuskan menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))