Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan KPU Kabupaten Sabu Raijua telah menjalankan tugasnya sesuai undang-undang (UU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Salah satunya memverifikasi status kewarganegaraan Bupati terpilih Orient P Riwu Kore.
"Artinya KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.
Menurut dia, KPU Sabu Raijua hingga saat ini tidak menerima gugatan sengketa di Mahkamah Konsititusi. Penetapan pasangan calon terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua juga sudah dilakukan.
Baca:
Orient Kantongi Paspor Amerika dengan Status WNI
"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan dinyatakan sudah lengkap. Akhir masa jabatan (AMJ) bupati Sabu (pada) 17 Februari 2021," jelas dia.
Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung Kedutaan Besar (Kedubes) AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, Selasa, 2 Februari 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))