medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 Kabupaten Aceh Barat Daya yang diajukan Said Syamsul Bahri dan M. Nafis A. Manaf.
"Menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon serta permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu 5 April 2017.
Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo karena Said Syamsul Bahri dan Nafis A. Manaf telah dicoret dari daftar dan nomor urut pasangan calon berdasarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Karena bukan pasangan calon, Mahkamah menilai Said Syamsul Bahri dan Nafis A. Manaf tidak mempunyai kedudukan hukum. "Dengan demikian, tidak perlu mempertimbangkan syarat ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 1 Tahun 2017," ujar Hakim Aswanto.
Pada sidang sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menjelaskan Said Syamsul Bahri dan Nafis A. Manaf memiliki cacat persyaratan karena diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak sah.
Pencoretan nama pemohon dari daftar pasangan calon tersebut diduga oleh Pemohon karena adanya pencabutan dukungan dari PKPI. Pemohon kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pencoretan nama mereka dari daftar pasangan calon, namun MA menolak karena bukan kewenangan MA. (
Antara)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((TRK))