medcom.id, Jakarta: Sidang kasus dugaan pengadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakart Barat. Agenda sidang kelima ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa Naman Sanip.
Naman mendatangkan lima saksi. Mereka adalah Rohadi, Ahmad, Bambang Sucipto, Nurul Hikmat, dan Muhammad Subur. Kelima saksi tetangga terdakwa yang berada di Kampung Bulu Ayam, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Dalam kesaksiannya, Rohadi membantah Naman mengadang kampanye Djarot. Rohadi menjelaskan, Djarot sudah mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.
"Waktu itu kami kumpul di depan gang. Karena rombongan (Djarot) melewati akhirnya kami ikut rombongan. Kami di belakang, tapi polisi sudah bentuk barikade," tutur Rohadi di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).
Rohadi menyampaikan, pedemo tak sempat menghalangi Djarot. Sebab, lanjut dia, cawagub nomor urut dua itu sudah keburu masuk dalam perkampungan kecil. "Rombongan (pedemo) sudah ditahan. Mereka (Djarot) sudah masuk ke perkampungan," ujarnya.
Suasana persidangan kasus dugaan tindak pidana kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat--Metrotvnews.com/Nur Azizah
Ia menyatakan, pedemo yang berjumlah 20 orang itu tidak pernah mengejar Djarot. Mantan Wali Kota Blitar itu akhirnya berdialog dengan pedemo ketika hendak meninggalkan kampung Bulu ayam.
Seperti diketahui, Naman Sanip didakwa melakukan pengadangan terhadap Djarot saat kampanye di Kembangan Utara, pada 9 November. Naman mengadang Djarot lantaran menjadi Wakil Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menistakan agama.
Naman yang kesehariannya berjualan bubur itu dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))