medcom.id, Jakarta: Sejumlah aksi kampanye calon Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat diadang warga. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, itu menjadi tugas KPU untuk diinvestigasi.
"Jika menghadang memprovokasi dan bikin ragu warga daerah itu, saya kira itu tugas KPU untuk lakukan investigasi," jelas Tjahjo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Tjahjo mengatakan, bila seseorang tidak ingin hadir dalam kampanye calon di salah satu wilayah itu sah saja. Namun, bila memprovokasi bahkan mengadang, maka jadi tugas KPU untuk mengusut hal itu.
"Setiap calon itu kan didampingi pejabat kelurahan, jadi harus tahu warganya juga," kata dia.
Lebih lanjut, Tjahjo berpendapat, segala yang menganggu kegiatan kampanye hingga bermain politik uang bisa dipidana.
"Yang mengganggu dan membuat politik uang itu bisa dipidana," ucap Tjahjo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))