Yogyakarta: Ketua KPU Pusat Arief Budiman menyebut kasus gratifikasi yang menjerat anggota komisioner KPU Garut, Jawa Barat, tak mengganggu proses persiapan Pemilu. KPU Garut masih bisa bekerja.
"Secara teknis tahapan tidak terganggu. Empat orang komisioner di KPU masih bisa melaksanakan tugas," kata Arief ketika berada di Yogyakarta pada Minggu malam, 25 Februari 2018.
Kasus yang menjerat Komisioner KPU Garut berinisial AS maupun Ketua Panwaslu Garut HHB harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Arief yakin pemberi suap segera terungkap.
"Tidak mungkin penyelenggara pemilu disuap tanpa tahu siapa yang menyuap," kata dia.
Kasus ini jadi pelajaran bagi semua pihak untuk mewujudkan pemilu yang baik. Pihaknya juga memastikan akan ada proses sanksi bagi anggotanya. Sanksi terberat yakni bisa diberhentikan tetap.
"Siapapun yang terlibat dia harus diproses. Dia merusak proses penyelenggaraan pemilu," jelasnya.
Ia menambahkan, KPU selalu menggelar bimbingan dan memberi arahan dalam menjalankan tugas dalam merekrut komisioner. Komisioner KPU selalu diingatkan aspek transparansi, integritas, dan kemandirian dalam menjalankan tugas. Ketiga aspek itu bagian penting dalam menjalankan tugas bagi penyelenggara pemilu.
"Kami meminta aparat memproses ini bukan hanya pada penyelenggara pemilu, tapi bagi semua pihak yang melakukan penyuapan. Tentu ini harus didukung semua stakeholder agar tidak ada perbuatan yang mencederai proses pemilu," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))