medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengecek kondisi kejiwaan penghuni panti sosial. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah penghuni panti sosial memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Komisioner KPU DKI bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono terkait hal ini. Menurutnya, ada sedikit perbedaan pendapat mengenai apakah penghuni panti memenuhi syarat atau tidak.
"Regulasinya, kalau di undang-undang atau PKPU menyebut, kalau orang yang terganggu jiwa dan ingatannya, selama dikuatkan dengan surat keterangan dokter itu dihapus (dari DPT)," kata Sidik di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2017.
Sidik melanjutkan, mereka penghuni panti yang mengalami gangguan jiwa tapi tak memiliki surat keterangan dokter tak bisa dihapus dari DPT. Masalah yang rumit, kata Sidik, adalah memastikan seseorang terganggu kejiwaannya atau tidak.
Bisa jadi, lanjutnya, saat pendataan, kondisinya masih normal, namun menjelang hari pencoblosan kondisinya tidak menentu. Hal ini tentu saja harus ada kepastian dokter yang memeriksa.
"Karena itu kita dorong juga Pemprov DKI, karena masih ada panti-panti yang terganggu jiwa dan ingatannya, turunkan saja tim. Nanti, misalnya koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Pemeriksaan kondisi kejiwaan ini, tegas sidik, agar KPU tidak melulu dituding menghilangkan hak seseorang, atau sebaliknya. Karenanya, masalah ini masih terus dibicarakan dalam rapat-rapat KPU DKI.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))