medcom.id, Jepara: Calon bupati Jepara Subroto secara resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Jepara 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah saksi dan alat bukti juga disiapkan untuk membuktikan permasalahan yang diadukan.
Masalah yang diadukan di antaranya terkait ditariknya formulir C6 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Jumlahnya mencapai 53 lebih.
"Kenapa penarikan C6 bisa sebanyak itu? Ditambah lagi suara yang tidak sah hampir mencapai 15 ribu. Ini pasti ada ketidakbenaran," kata Subroto saat dihubungi
Metrotvnews.com, Selasa, 7 Maret 2017.
(Baca: Subroto Bentuk Tim Investigasi Penarikan Form C6)
Subroto menyampaikan, gugatan PHP ke MK tidak semata-mata berorientasi pada hasil akhir penghitungan suara Pilkada Jepara yang memenangkan pasangan Marzuqi-Dian Kristiandi. Namun, pihaknya ingin menunjukan kebenaran selama perhelatan Pilkada Jepara.
"Sebagai warga negara, kami ingin mencari kebenaran dalam penyelenggaraan Pilkada di Jepara," ujar Subroto.
Menurut Subroto, bukti nyata adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Jepara adalanya unjuk rasa masyarakat yang menuntut pemungutan suara diulang. "Itu suara masyakarakat yang kecewa atas penyelenggaran Pilkada," tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NIN))