Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan akan digelar pada Rabu, 11 November 2020.
Dugaaan pelanggaran etik itu terdaftar dengan nomor 125-PKE-DKPP/X/2020 dan diadukan oleh Muhammad Ikhwan. Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang pemeriksaan akan mendengarkan keterangan pengadu, teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dikutip dari
Media Indonesia, Rabu, 18 November 2020.
Baca:
DKPP: 188 Pelanggaran Etik Dilakukan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu
Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui siaran langsung (
live streaming) di Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun YouTube DKPP.
Mengutip siaran resmi DKPP, Muhammad Ikhwan sebagai Pengadu melaporkan Komisioner KPU Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Mereka terdaftar sebagai Teradu I sampai VI.
Komisioner
KPU Kabupaten Serdang Bedagai juga diadukan dalam laporan yang sama. Erdian Wirajaya, Misriani, Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis, dan Bayu Afriyanto terdaftar sebagai Teradu VII sampai XI.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai VI tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena menerbitkan surat nomor 758/PL.02.2 SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 khususnya Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Aturan tersebut telah beberapa kali diubah dan diduga menyimpang dari peraturan-peraturan sebelumnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Serdang Bedagai diadukan karena dianggap tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum saat menerima pendaftaran Pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi. Mereka disebut tak melihat subtansi Pasal 102, khususnya Ayat 1 Huruf B, PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))