Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) sudah mengantongi 400 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Padahal bakal pasangan calon kepala daerah belum ditetapkan secara resmi menjadi calon kepala daerah pada
Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, ratusan laporan itu diterima pihaknya setelah tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang dimulai pada 27 Agustus lalu. Bagja menyebut, saat ini jajaran pengawas pemilihan sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sekarang setelah tahap pendaftaran, laporan sudah lebih dari, kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti," ujarnya di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Menurut Bagja, pelanggaran terkait netralitas ASN saat kontestasi pilkada cenderung lebih tinggi jika dibanding pemilu. Pasalnya, ASN memiliki kedekatan dengan calon kepala daerah, terutama yang berstatus petahana.
"Karena hubungan antar ASN dengan siapa yang akan melakukan kampanye kepala daerah itu sangat dekat," ujar Bagja.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi terhadap netralitas ASN pada pilkada dapat diterapkan saat sudah memasuki masa kampanye. Diketahui, tahap kampanye Pilkada 2024 baru dimulai pada 25 September mendatang.
"Kalau mereka masuk di tahapan kampanye, sudah ada (peraturan), itu masuk dalam pidana. Tapi kalau sebelum kampanye, ini jadi persoalan," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))