Kupang: Sebanyak enam lembaga survei telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keenam lembaga survei tersebut melakukan penghitungan cepat pemungutan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT pada 27 Juni 2018.
"Sampai hari ini, sudah ada enam lembaga survei dan satu lembaga pemantau yang menyatakan minat untuk melakukan pemantauan dan penghitungan cepat pemungutan suara Pilgub NTT," kata Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli ketika dihubungi
Antara di Kupang, Senin, 25 Juni 2018.
Keenam lembaga survei tersebut adalah Indo barometer, Saiful Mujani Research and Consulting, PT Indikator (politik Indonesia), Losta Institute, PT Jaringan Suara Indonesia dan PT Indo Survey
dan Strategi.
Baca: KPU Sebut Libur Nasional Pilkada Sesuai Undang-Undang
Selain enam lembaga survei, sudah ada satu lembaga pemantau yakni Bengkel Apek akan melakukan pemantauan terhadap proses pemungutan suara. Khusus pemilu Gubernur NTT pada 27 Juni 2018.
Dia mengatakan, KPU telah menggelar pertemuan bersama dengan perwakilan lembaga-lembaga survei dan pemantau tersebut. Namun kepastian mengenai pelaksanaan di lapangan, sangat tergantung pada lembaga survei masing-masing.
"Pada prinsipnya tidak ada masalah. KPU memberikan kesempatan kepada lembaga survei dan pemantau untuk melakukan kegiatan selama pemungutan suara berlangsung," terangnya.
Hanya saja, hasil penghitungan yang dilakukan lembaga survei tidak bisa dijadikan sebagai bahan referensi bagi KPU dalam pengambilan keputusan.
"Jadi kita tunggu saja. Apakah dari enam lembaga survei yang menyampaikan surat secara resmi ke KPU itu akan melaksanakan survei atau tidak," ucap Yosafat Koli.
Dalam Pilgub NTT akan bertarung empat pasangan calon yakni Esthon L Foenay-Christian Rotok (Esthon-Chris) bernomor urut satu, menyusul pasangan Marianus Sae Emelia Nomleni (Marhaen) bernomor urut dua.
Pasangan Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) bernomor urut tiga dan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi (Victory-Joss) bernomor urut empat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))