Kupang: Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal melakukan pemungutan suara ulang. Penyelenggara menemukan adanya pelanggaran saat pemungutan suara Pilgub NTT pada Rabu, 27 Juni 2018.
"Pemilih secara aklamasi mendukung salah satu paslon dan pencoblosan diwakili oleh salah satu pemilih. Pemilih lain tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu NTT Jemris Fointuna di Kupang, NTT, Kamis 28 Juni 2018.
Jemris menuturkan dua TPS yang melanggar terletak di Kabupaten Sumba Barat Daya, satu TPS di Kabupaten Belu, dan satu TPS di Kabupaten Alor.
Di Sumba Barat Daya ditemukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat, mencoblos seluruh surat suara.
Adapun di TPS 2 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat, sebagian besar surat suara dicoblos oleh saksi kemudian menyerahkannya kepada anggota KPPS untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Temuan sedang dikaji dan hasilnya berupa rekomendasi akan diserahkan ke KPU. Jika terjadi pidana, diserahkan ke sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu). Sanksinya sedang diproses," jelasnya.
Dua TPS lainnya yang juga dilaporkan bermasalah dan harus coblos ulang, yakni TPS 01 Desa Lamma, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor.
Kemudian di TPS 08, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu, ada tiga pemilih asal Kabupaten Malaka mencoblos tanpa membawa formulir A5, namun dilayani petugas KPPS.
Kapolda NTT Irjen Raja Erizman mengatakan masih menunggu rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Polisi baru melakukan tindakan setelah ada hasil klarifikasi dari panwas," kata Raja Erizman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))