medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, proses sengketa Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berjalan sesuai prinsip awal. MK bakal mempelajari setiap pengaduan gugatan sengketa Pilkada.
Menurut Tjahjo, setiap pengaduan gugatan yang masuk ke MK tidak harus semuanya disidangkan. MK menyeleksi apakah pengaduan perselisihan itu memenuhi standar pengaduan atau tidak.
"Alat buktinya cukup atau tidak. Kalau cukup dan aspek-aspek terpenuhi, MK pasti akan melakukan sidang sengketa," kata Tjahjo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Politikus PDIP itu menjelaskan, jika pengaduan gugatan terpenuhi, MK nantinya akan membagi ke tiga tim panel. Tjahjo juga mengimbau kepada pendukung dan pasangan calon jika pengaduan tidak memenuhi persyaratan mereka harus paham dan tidak marah.
"Mau ada 100 pengaduan kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa. Harus didukung alat bukti yang cukup," paparnya.
Ia juga menjelaskan, gugatan Pilkada serentak perlu tetap dimonitor aparat keamanan. Ia menilai, tingkat emosional masyarakat cukup tinggi pada saat penetapan pasasangan calon dan setekah keputusan MK.
Untuk meredam gejolak dan antisipasi kerusuhan, Mendagri telah memberi instruksi kepada setiap kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Perlu juga ada pengerahan Satpol PP untuk menjaga instansi terkait.
"Saya kira ini jangan sampai ada kelengahan. Mentang-mentang tanggal 9 Desember sukses, padahal emosional masyarakat dan elite ini harus dicermati pada saat penetapan pasasangan calon pemenang," kata Tjahjo.
Kemarin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyebut sengketa Pilkada serentak di MK masih rendah. Hingga kemarin laporan permohonan sengketa baru mencapai 138 laporan.
Ia mensyukuri rendahnya sengketa Pilkada. Apalagi, dari total 138 laporan permohonan sengketa, terdapat beberapa permohonan dari daerah yang sama.
Husni menilai, rendahnya tingkat pelaporan permohonan sengketa ini meringankan kesiapan KPU dalam menghadapi sidang di MK. Ia juga mengatakan, pihaknya tidak akan kalah menangani laporan sengketa, karena KPU bakal menyiapkan barang bukti, saksi, serta jawaban dengan cermat.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie yakin dari ratusan permohonanan yang masuk tidak akan banyak yang diterima MK. Sebab, banyak persyaratan formil yang harus dipenuhi termohon dapat mengajukan sengketa.
"Paling cuma sepuluh (yang pas), tapi saya dengar sudah ada 131 yang mengajukan permohoan ke MK. Saya tidak tahu dasarnya," jelas dia kemarin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))