Jakarta: Putusan
Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia minimal calon kepala daerah mendadak kontroversial. Pasalnya, putusan itu dinilai seejumlah pihak sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.
Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menolak memberi tanggapan terkait putusan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada sang adik yang juga Ketua Umum PSI.
"Kan udah saya jawab kemarin waktu di Balekambang (Taman Balekambang Solo), ya?" kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu malam, 2 Juni 2024.
Baca juga:
Putusan MA Karpet Merah untuk Kaesang, Gibran: Ada Terbuka Luas
Gibran tidak menjawab pokok pertanyaan terkait kontroversi yang mengaitkan putusan MA dengan Kaesang.
Pada saat di Balekambang,
Gibran justru menilai putusan MA membuka kesempatan bagi anak muda lain untuk berkiprah dalam Pilkada 2024. Potensi anak muda untuk terjun politik semakin luas.
"Ada terbuka luas, untuk semua," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Kaesang digadang-gadang akan maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Kaesang secara khusus belum cukup umur, jika masih berpatokan dengan syarat lama. Pasalnya, pada saat masa pendaftaran, Kaesang masih berusia kurang dari 30 tahun.
Kaesang akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Sementara pendaftaran dilakukan pada Agustus 2024 dan pelantikan jika resmi maju dan terpilih, kemungkinan dilakukan usai Desember atau tahun depan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))