Kudus: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat selama melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih terdapat 5.316 pemilih di Kabupaten Kudus yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai sebab.
"Dari ribuan data pemilih yang TMS tersebut, di antaranya karena meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNI, TNI, Polri, dan tempat pemungutan suara (TPS) tidak sesuai," ujar Anggota KPU Kabupaten Kudus Miftahurrohmah di Kudus, Senin, 29 Juli 2024.
Terbanyak, kata dia, disebabkan karena meninggal dunia yang berjumlah 3.162 pemilih, disusul pindah domisili sebanyak 1.631 pemilih, dan tidak sesuai TPS sebanyak 481 pemilih.
Selain karena ada data pemilih yang dinyatakan TMS, kata dia, selama coklit juga didata pemilih disabilitas yang berjumlah 2.985 pemilih.
Sementara jumlah pemilih baru, sambung Miftahurrohmah, berjumlah 4.111 pemilih, sedangkan warga negara asing (WNA) tercatat ada dua orang, yakni dari India dan Afrika yang masing-masing terdapat di Kecamatan Jati dan Bae.
"Meskipun ada pengurangan data pemilih karena TMS, tetapi ada tambahan pemilih baru. Sedangkan total pemilih hasil coklit sebanyak 628.784 pemilih," terang dia.
Miftahurrohmah mengakui jumlah pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) memang berkurang setelah coklit.
Adapun jumlah data pemilih berdasarkan DP4, kata dia, sebanyak 645.573 pemilih. Sedangkan hasil coklit sebanyak
628.784 pemilih.
Karena tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 telah berakhir pada 24 Juli 2024, maka tahapan berikutnya penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) mulai 1-3 Agustus 2024.
"Nantinya, juga dianalisis kegandaan pemilih antardesa, antarkecamatan, antarkabupaten, dan antarprovinsi," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))