medcom.id, Jakarta: Memasuki masa tenang, seluruh paslon dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk kampanye di media sosial. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta paslon menonaktifkan akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU DKI.
Mimah juga meminta paslon tidak memanfaatkan media sosial pribadi untuk sarana kampanye. Ia ingin, semua paslon mematuhi.
"Kan ini masa tenang, termasuk di medsos pun harus tenang, bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Dia menyebut, bila Paslon masih berkampanye, Bawaslu akan memanggil tim kampanye masing-masing. Ia mau semua paslon, tim kampanye, dan simpatisan saling menahan diri.
"Ini bisa termasuk kampanye di luar jadwal. Kalau masyarakat ada yang mengetahui laporkan saja, nanti kami panggil tim kampanyenya," ujar Mimah.
Bila terbukti paslon melakukan kampanye di luar jadwal, maka akan dikenakan pasal 187 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu. Mimah harap, hal tersebut tidak terjadi di Pilkada DKI Jakarta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))