medcom.id, Jepara: Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Jepara 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan besok, Jumat 17 Maret 2017, pukul 14.00 WIB. Agenda sidang perdana, pemeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Subroto-Nur Yahman.
Calon Bupati Jepara Subroto menyampaikan, pihaknya belum memutuskan apakah akan menghadiri sidang perdana tersebut atau tidak. Subroto telah menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada kuasa hukum partai.
“Kedatangan saya tidak begitu penting karena sudah diwakilkan,” ujar Subroto, Kamis 16 Maret 2017.
Subroto mengatakan, sampai saat ini tak ada persiapan khusus. Semua berkas yang dibutuhkan dalam persidangan sudah siap.
“Harapan saya kebenaran bisa terkuak. Penghianatan terhadap demokrasi bisa terkuak dan Pilkada Jepara yang dibiayai oleh uang rakyat menjadi menjadi lebik baik,” kata Subroto.
Sidang pendahuluan PHP akan menentukan sidang selanjutnya. Apakah akan dilanjut atau tidak. Pengumuman hasil sidang selanjutnya dijadwalkan antara 30 April hingga 3 Mei 2017 mendatang.
Subroto melanjutkan, MK seharusnya fokus pada materi gugatan. Sebab, yang dituntut pihaknya bukan sebatas pada hasil hitungan. Tetapi lebih kepada proses pelaksanaan Pilkada yang dinilai tidak benar.
“Pilkada bukan hanya hasil tapi juga proses. Kalau proses tidak benar maka hasilnya juga tidak benar. Kalau tidak benar tapi tetap tidak diterima maka itulah MK Indonesia. Kalau MK tidak bicara materi maka MK hanya seperti kalkulator saja,” beber Subroto.
Subroto menambahkan, dirinya tidak mau berandai-andai gugatan ke MK akan dilanjutkan atau tidak. Subroto juga belum menentukan sikap jika gugatannya tidak dilanjutkan oleh MK. Apakah akan menerima dengan lapang atau akan mengambil langkah lain.
“Apakah akan menerima atau tidak ya tergantung nanti. Saya tidak mau berandai-andai,” pungkas Subroto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SAN))