medcom.id, Serang: Tim Pemenangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief mengaku telah menyerahkan banyak bukti dan data terkait kecurangan Pilkada Banten. TB Hasanuddin optimis, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabukan gugatan pihaknya.
"Karena yang kita permasalahkan bukan soal perbedaan suara 1 persen. Kita mempermasalahkan kinerja penyelenggara Pilkada dengan melakukan pembiaran terhadap adanya kejahatan pemilu, seperti politik uang," tegas pria yang akrab disapa Kang Hasan ini saat dikonfirmasi, Senin, 6 Maret 2017.
Sebelumnya, keputusan tim pemenangan Rano-Embay mendaftarkan gugatan ke MK didasari fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi. Termasuk laporan pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
(Baca: Sebanyak 46 Gugatan Pilkada Masuk ke MK)
Sementara, kubu
Wahidin Halim-Andika Hazrumy meminta MK menolak permohonan gugatan tersebut karena melebihi ambang batas selisih suara. Mereka menyebut, seharusnya tim Rano-Embay melihat dan mempelajari detail Undang-undang Pilkada bahwa MK hanya menyidangkan perselisihan suara.
"Pembatasan ini berdasarkan amanat UU. Masalah yang bersifat administrasi tidak lagi menjadi bagian dari perkara yang ditangani oleh MK. Sebagai contoh, masalah-masalah administrasi akan diurus oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)," kata Ramdan Alamsyah mengutip pernyataan Ketua MK Arif Hidayat.
(Baca: MK Jangan Terpaku Selisih Suara)
Pada Pasal 157 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahn Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peratiran Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berbunyi:
`Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.`
Ramdan juga menjelaskan, penentuan suatu gugatan pemohon akan ditentukan pada sidang pleno majelis hakim MK pada tahapan Putusan Dismisal. Putusan ini mempertegas, apakah suatu gugatan permohonan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan MK.
Jika memenuhi persyaratan, lanjut Ramdan, akan dilanjutkan pada tahapan persidangan berikutnya. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka MK akan memutuskan tidak dapat menerima gugatan pemohon yang akhirnya menjadi keputusan final dan mengikat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NIN))