medcom.id, Jakarta: Pengadang kampanye Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pasti disanksi. `Bola` kini di tangan kepolisian.
"Kita tidak main-main nih," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Muhamad kembali memastikan, berkampanye adalah hak pasangan calon. Jadi, siapa pun yang menghalangi, pasti diproses pidana. "Jadi mohon maaf, kita akan tegas."
Menurut Muhammad, ada dua kasus pengadangan yang kini tengah diselidiki. Pertama, kasus yang dilaporkan paslon. Kedua, memang temuan Panwaslu.
Muhamad mewanti-wanti, pengadangan kampanye masuk ranah pidana. Masyarakat harus paham itu. Kampanye berguna menyampaikan visi misi dan program masing-masing calon. Juga sebagai pendidikan politik.
"Setiap paslon harus diberi kesempatan sama," ujar Muhamad.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))