medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di enam distrik Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Hakim konstitusi menilai ada kesengajaan KPUD Puncak Jaya tidak menghitung suara di enam distrik.
Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yustus Wonda-Kirenius Telenggen.
Hasil pemeriksaan hakim konstitusi, KPUD Puncak Jaya hanya menetapkan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara di 20 distrik dari total 26 distrik.
Enam distrik yang akan melakukan pemungutan suara ulang tersebut adalah Dagai, Ilamburawi, Lumo, Molanikime, Yambi, dan Yamoneri.
"Rekapitulasi yang dilakukan telah cacat hukum karena KPU Puncak Jaya sengaja tidak mengikutsertakan penghitungan suara di enam distrik. Tidak ada niat dari KPU Puncak Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam eksepsi yang diberikannya pada sidang 22 Maret," kata anggota Majelis Hakim MK, Maria Ida, saat sidang pleno, Selasa 4 April 20017.
Klik: MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Kabupaten Tolikara
Karena kecacatan tersebut, majelis hakim MK pun tidak bisa menjadikan hasil rekapitulasi dari KPU Puncak Jaya sebagai dasar perselisihan perolehan suara. Selain itu, KPU Puncak Jaya dinilai tidak ada niat baik dan sengaja melalaikan penghitungan suara di enam distrik.
MK dalam putusannya pun menetapkan pemungutan suara ulang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua dengan disupervisi langsung oleh KPU RI dan di bawah pengawasan Bawaslu Provinsi Papua, disupervisi oleh Bawaslu RI.
"Mengingat sulitnya pemungutan suara di Puncak Jaya, MK juga meminta Kepolisian RI untuk turun tangan mengamankan jalannya pemungutan suara dan rekapitulasi suara," kata Ketua MK, Arief Hidayat.
Klik: MK Tolak Adili Sengketa 4 PilkadaJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((TRK))