Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan berbagai upaya untuk menjaga partisipasi pemilih dalam
Pilkada 2020. Salah satunya dengan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) keliling.
"Prinsip KPU berupaya seoptimal mungkin memberikan pelayanan kepada pemilih," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Webinar yang diselenggarakan KPUD DKI, Kamis, 5 November 2020.
Layanan ini khusus untuk pemilih yang terkendala datang ke TPS. Misalnya, pemilih yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit (RS), RS rujukan
covid-19, maupun sedang menjalani isolasi mandiri.
KPU kabupaten atau kota akan mendata pemilih yang tengah menjalani perawatan di RS rujukan covid-19. Data pasien diperoleh dari dinas kesehatan maupun satuan tugas (satgas) covid-19 di daerah.
Pemilih akan dibantu petugas TPS di sekitar tempat perawatan untuk memberikan hak pilihnya. Bagi yang tidak terdaftar di TPS sekitar RS rujukan, pemilih tersebut akan dikeluarkan dari daftar pemilih tetap (DPT) dan diberikan formulir A5.
"Dengan syarat memang masih dalam satu kabupaten/kota jika itu pilbup (pemilihan bupati) atau pilwakot (pemilihan wali kota)," ungkap dia.
Baca: TPS Bebas Covid-19 Kunci Jaga Partisipasi Pemilih
Pemilih juga dimungkinkan mendapatkan pendampingan dari pihak lain jika mengalami kesulitan saat mencoblos surat suara. Pendampingan bisa dilakukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau keluarga terdekat.
Namun, pendamping sebelumnya harus mengisi formulir C pendamping. Dalam formulir tertulis ketentuan agar pendamping merahasiakan pilihan pemilih.
"Dan itu ada sanksi membocorkan kerahasiaan pilihan seseorang," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))