medcom.id, Jakarta: Keinginan Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyubsidi angkutan kota (angkot) dikritik. Anies dianggap tak membaca Undang-Undang tentang Transportasi.
Sebab, saat ini Undang-Undang Transportasi melarang beroperasinya angkot dan sejenisnya di perkotaan.
"Yang paling salah kemarin tahu enggak apa? Aku enggak mau kritik saja. Beliau (Anies) enggak baca Undang-Undang tentang Transportasi. UU transportasi sudah enggak boleh ada angkot, enggak boleh ada mikrolet di jalan," kata calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2017).
Ahok saat ini berusaha mengurangi angkot sedikit demi sedikit dan menggantinya dengan bus Transjakarta. Menurut Ahok, koperasi-koperasi di bawah Organda sudah menyetujui untuk membeli bus-bus dengan cara menyicil.
"Mereka sudah setuju semua kok. Ganti bus yang lebih besar nanti cicil ke bank. Kami kasih dia keuntungan," ujar Ahok.
Baca: Ahok Santai Masih Banyak Angkot tak Ikuti Tarif Baru
Ahok menjanjikan keuntungan pada para pemilik bus sekitar Rp5 juta per bulan. Selain itu sopir bus digaji dua kali UMP. "Itu sudah kita tawarkan. Jadi angkot-angkot anda jual saja ke luar kota. Jadi beliau (Anies) enggak baca undang-undang," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))