Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan akan mengumumkan calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka. Ini harus dilakukan sebagai bentuk transparansi.
"Iya, pasti. Jadi pasti (kalau tidak). Pasti digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan misalnya," ungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Afifuddin mengatakan calon kepala daerah yang menyandang status tersangka dinilai memenuhi syarat untuk ikut
Pilkada 2024. KPU menyebut calon kepala daerah yang baru menyandang status tersangka masih bisa diterima pendaftarannya asal bisa memenuhi seluruh persyaratan. Pendaftaran tidak bisa diterima kalau saat penetapan menyandang status terpidana.
"Karena pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan. Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah," ungkapnya.
KPU didorong untuk mengumumkan status tersangka calon kepala daerah (cakada) yang maju dalam kontestasi Pemilhan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2024. Keterbukaan itu diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan hak pilihnya.
"Mesti ada informasi yang terbuka kepada masyarakat, soal status tersangka, kasus apa, dan perkembangan penanganan kasus hukumnya," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani kepada Media Indonesia, Rabu, 11 September 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))