"Perlu kecermatan publik dalam menyaring informasi yang tepat, valid, dan akurat agar terhindari dari hoaks," ujar Dewa dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 November 2020.
KPU telah mengantisipasi sebaran hoaks dengan beberapa peraturan. Salah satunya, mendata akun media sosial milik pasangan calon (paslon) dan aktivitas calon di dunia maya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mengenai pemanfaatan media sosial dan daring, KPU mendorong dan juga menghimpun media sosial milik pasangan calon di tiap daerah," ujar dia.
(Baca: 31 Hoaks Terkait Pilkada Berkeliaran di Dunia Maya)
Dewa mengatakan KPU pusat juga intens menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk mendata tantangan dan hambatan. Pihaknya berharap di sisa waktu yang tersedia dapat dimaksimalkan untuk terwujudnya pemilihan yang sukses.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kabupaten kota. Paslon tengah menjalani tahapan kampanye selama 71 hari sejak 26 September-5 Desember 2020.
Massa minggu tenang pada 6-8 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.
(REN)