Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melarang pemilih membawa
smartphone atau gawai, saat melakukan pencoblosan di dalam bilik suara. Karena gawai akan mengganggu asas kerahasiaan
"Enggak boleh," ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, di Bandung, Senin, 25 Juni 2018.
Yayat mengatakan, gawai yang dibawa pemilih ke dalam TPS dikhawatirkan bisa disalahgunakan. Ia khawatir kamera ponsel digunakan untuk memotret hasil pilihannya dan diserahkan kepada pihak lain untuk memperoleh sesuatu.
Nantinya, petugas KPPS akan meminta pemilih yang membawa gawai untuk disimpan sementara di tempat yang telah disediakan panitia dan bisa mengambilnya setelah melakukan pencoblosan.
"Nanti ada pemeriksaan atau imbauan dulu dari petugas di TPS, jangan sampailah asas kerahasiaan itu diumbar ke publik," paparnya.
Baca: Polda dan KPU Jabar Teken MoU Pengamanan Pilkada
Tak hanya melarang membawa gawai, KPU juga meminta agar pemilih maupun saksi tidak mengenakan atribut dukungan terhadap salah satu Paslon.
"Saksi enggak boleh memakai atribut kampanye, yang diperbolehkan tanda pengenal saksi dari KPU. Kalau ada saksi atau pemilih yang memakai atribut, kami menginstruksikan petugas untuk mencopotnya," ucap dia.
Guna memastikan keamanan di TPS, satu aparat kepolisian dan satu TNI akan berjaga. Selain itu, kata dia, tidak boleh ada seorangpun kecuali pihak terkait yang boleh ada di dalam TPS.
"Aparat keamanan tidak boleh masuk ke dalam tempat pemungutan suara. Yang boleh masuk itu KPPS, saksi, pengawas TPS, dan pemilih, sisanya di luar. Seperti pemantau, lembaga survei dan keamanan," papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))