medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Gugatan ditolak dengan dasar selisih suara lebih dari 1% sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
Perolehan suara Rano-Embay pada Pilkada 2017 sebanyak 2.321.323, kalah 89.890 atau 1,89% dari lawannya Wahidin Halim-Andika Hazrumy yang mendapat 2.411.213 sura
"Menimbang ketentuan tersebut, maka pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum yang kuat. Dengan ini permohonan pemohon ditolak," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam amar putusannya, Selasa 4 April 2017.
Klik: MK Menolak Sengketa Pilkada Aceh & 9 Perkara Lainnya
Sirra Prayuna, kuasa hukum Rano-Embay, menyayangkan MK hanya berpatokan pada pasal tersebut untuk memutuskan perkara. Padahal, menurut dia, banyak kecurangan di Pilkada Banten.
"Saya berharap sekali MK sebagai institusi terhormat bisa menerabas pasal itu untuk menentukan keadilan. Tapi sayangnya tidak," kata Sirra seusai sidang pleno di gedung MK.
Sirra akan menyampaikan putusan ini kepada pihak Rano-Embay dan memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Wahidin Halim-Andika Hazrumi, menyatakan keputusan MK ini semakin menyempurnakan kemenangan pasangan calon nomor urut 1 tersebut. Timnya tinggal menunggu surat resmi dari KPU yang menetapkan Wahidin-Embay sebagai pemenang Pilkada Banten.
"Alhamdulillah hakim menerima eksepsi kami dan KPU Banten. Pasal 158 itu sudah cukup, karena gugatan ini tidak memenuhi persyaratan," terang Ramdan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((TRK))