Jakarta: Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Edy Rahmayadi dinilai tidak bisa maju dalam pilkada tanpa izin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Edy diketahui berencana ikut dalam pilgub Sumatera Utara (Sumut).
"Secara disiplin militer semestinya kalau Panglima Marsekal Hadi membutuhkan Pak Edy, Pak Edy tidak bisa maju ke pilgub," kata pengamat militer Universitas Indonesia Andi Widjajanto di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Edy masih terikat dengan statusnya sebagai perwira aktif dan dibutuhkan untuk mengisi jabatan strategis dalam organisasi TNI. Menurut dia, hak sebagai warga negara dengan hak politik dapat berjalan apabila sesuai dengan kebutuhan strategis TNI yang akan diputuskan Panglima.
Terkait etika, Andi menilai Edy menggunakan haknya untuk maju dibarengi dengan kesadaran untuk pensiun dini. Dia menilai tidak ada pelanggaran selama Edy tidak menggunakan struktur organisasi serta fasilitas yang ada padanya untuk menggalang suara di Sumut.
Baca: Gerindra Usung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
Menurut Andi, masih terdapat lubang regulasi soal aturan kampanye baru yang diberlakukan saat sesorang resmi menjadi calon dan masa kampanye sudah mulai. "Ada kelemahan dalam rezim pemilu dan moga-moga bisa ditemukan cara untuk memperbaikinya ke depan," kata Andi.
Seperti diketahui, Marsekal Hadi membatalkan perintah mutasi panglima sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terhadap 16 perwira tinggi (pati). Salah satunya, mutasi Edy Rahmayadi dari pangkostrad menjadi pati Markas Besar TNI.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJM02wN" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))