medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. Hari ini, ada 53 perkara yang bakal disidangkan MK.
"Persidangan dibuka dan dibuka untuk umum," kata Ketua MK Arif Hidayat di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (7/1/2016).
Dalam persidangan ini, MK juga membaginya dalam tiga panel. Panel pertama akan menyidangkan 19 perkara, panel kedua akan menyidangkan 15 perkara dan panel ketiga menyidangkan 19 perkara.
Panel pertama dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan M. P Sitompul. Panel kedua dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrarti dan Aswanto.
Sedangkan, panel ketiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Adams dan Suhartoyo.
Dalam sidang ini, MK memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan dari pemohon baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan.
Terkait selisih perolehan suara telah diatur dalam Pasal 158 UU No 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota menjadi UU Pilkada.
Namun, MK tetap akan mendengarkan dalil-dalil pemohon yang dianggap berpengaruh terhadap perolehan suara. "Diberi 30 menit untuk menjelaskan pokok perkara atau keberatan para pemohon," ujar Arif Hidayat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari. Lalu, MK akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan jawaban termohon yakni KPU yang akan digelar pada Selasa 12 Januari hingga Kamis 14 Januari.
Setelah sidang tersebut, MK akan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan. Kemudian, Majelis Hakim akan memutuskan apakah akan melanjutkan sidang perkara tersebut atau menghentikannya melalui putusan sela pada Senin 18 Januari 2016.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))