Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Jawa Tengah, menegaskan akan tetap memasukkan warga Sukoharjo yang sudah memiliki surat keterangan (suket) atau ber-KTP lama, yang tercatat dan mempunyai hak pilih dalam Pilkada Jateng 2018. Padahal sesuai dengan ketentuan, hanya pemegang KTP-el yang diberi hak pilih.
"KPU Sukoharjo sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Kabupaten agar warga yang belum memiliki KTP-el, tapi memegang suket dari instansi itu tercatat memiliki hak pilih," papar komisioner KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, Minggu, 19 Maret 2018.
Saat ini Dispendukcapil Kabupaten Sukoharjo didesak agar bekerja cepat mendapatkan blangko KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri. Bila sampai hari pemilihan, warga belum memilikinya, pihaknya memberi kesempatan menggunakan suket yang dikeluarkan Dispendukcapil.
Dari hasil koordinasi, sejauh ini ada ribuan pemilih yang belum memiliki KTP-el sebagai syarat bukti pemilih berasal dari Sukoharjo. Meski begitu, mereka sudah terdata sebagai warga yang memiliki hak pilih mendekati Pilkada Jateng 2018.
Baca: Antisipasi e-KTP Palsu, Panwaslu Diminta Tingkatkan Pengawasan
Data yang diperoleh Media Indonesia di kantor KPU Sukoharjo, hingga kini daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub 2018 yang sudah ditetapkan dalam pleno turun dari DP4 berjumlah 690.415 menjadi 657.683.
Secara terpisah, Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita menjelaskan, pihaknya terus berupaya mempercepat pembuatan KTP-el begitu mendapatkan blangko. "Kita kebut begitu dapat blangko KTP-el karena sudah ditunggu mereka yang memiliki suket," papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))