Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sejumlah daerah mengalami beragam permasalahan dalam menggunakan sistem rekapitulasi (sirekap) elektronik. Hal itu membuat sirekap tidak dapat digunakan maksimal dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020.
Komisioner
KPU Evi Novida Ginting menjelaskaan permasalahan yang dilaporkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Misalnya jaringan internet yang belum memadai di empat kabupaten kota di Papua.
"Tidak bisa
upload karena bukan hanya soal jaringan, listrik juga gak ada, ini mereka kesulitan," ujar Evi dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Februari 2021.
Selain itu, petugas KPPS tidak sempat memfoto formulir C Hasil KWK untuk diunggah di sirekap. Sebab formulir tersebut sudah terlanjur masuk ke dalam kotak
suara.
Baca: Sirekap Perlu Payung Hukum Agar Bisa Diterapkan Pada Pilpres 2024
"Ada (juga) beberapa daerah tidak ada sengekta di Mahkamah Konstitusi sehingga tidak membuka kotak untuk bisa ambil hasil C KWK," tuturnya.
Kemudian, sejumlah petugas KPPS salah menggungah foto. Permasalahan itu telah dilaporkan ke KPU pusat. Namun data yang telah diunggah ke sirekap tidak dapat diubah.
"(KPPS di) daerah sudah meminta unlock agar bisa dikoreksi karena dokumen salah letak, harusnya di lembar ketiga ditempatkan di lembar pertama," jelasnya.
Evi memastikan seluruh permasalahan dalam penggunaan sirekap itu menjadi evaluasi. Sehingga, sirekap dapat digunakan lebih baik dalam pesta demokrasi selanjutnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))