Jakarta:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen mengawal hak pilih masyarakat pada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengawalan dilakukan seiring penyusunan daftar pemilih lewat metode pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin, 24 Juni 2024.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan sejumlah kendala kerap muncul selama tahapan penyusunan daftar pemilih. Misal, belum tercatatnya orang yang memenuhi syarat dalam daftar pemilih atau sebaliknya.
"Selain itu, terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lain yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih," ujar Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu, 26 Juni 2024.
Untuk menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat pada Pilkada 2024, Bawaslu meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih se-Indonesia. Program ini pengejawantahan dari rangkaian patroli pengawasan kawal hak pilih yang bakal digelar mulai hari ini sampai hari H pemungutan suara pada 27 November 2024.
Menurut Lolly, salah satu tujuan dari kegiatan tersebut adalah memastikan ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) maupun KPU di seluruh tingkatan.
Di sisi lain, jajaran Bawaslu melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kesadaran status hak pilih, terutama bagi mereka yang rentan, misalnya pemilih disabilitas, masyarakat adat, maupun masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dan rawan.
KPU sudah menerjunkan pantarlih dalam kegiatan coklit. Tahapan tersebut berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli 2024. Di Jakarta, terdapat 8.315.669 data pemilih yang dicoklit sampai mengerucut menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Lolly menyebut setidaknya ada 10 kerawanan prosedur yang berpotensi dilakukan pantarlih selama tahapan coklit. Kerawanan itu antara lain pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, melimpahkan tugas kepada pihak lain, tidak melaksanakan secara tepat waktu, dan tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Lalu, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, tidak memakai dan membawa perlengkapan, tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap kepala keluarga setelah melakukan coklit, tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan tidak menindaklanjuti sarana perbaikan pengawas pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))