medcom.id, Jakarta: Fakta-fakta kecurangan pilkada Kabupaten Maybrat, Papua Barat, terungkap dalam sidang Perkara Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain banyak pemilih yang tak bisa mencoblos, terungkap pula puluhan saksi dari salah satu pasangan calon diduga sengaja dilarang memasuki tempat pemungutan suara (TPS). Ketua KPU Maybrat, Maria Kocu, pun sempat dianiaya saat memimpin proses rekapitulasi suara.
“Saya dipecat karena dinilai telah meninggalkan tempat tugas saat memimpin rekapitulasi Distrik Atinyo Barat,” ucap Maria, saat menjadi saksi perselisihan hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Kamis 6 April 2017.
Menurut Maria, rekapitulasi terpaksa dihentikan ketika dirinya tengah memimpin penghitungan suara di Distrik Aitinyo Barat. Penghitungan di distrik ini memicu ketidakpuasan dari kubu Karel Murafer-Yance Way dan pasangan terpilih Bernard Sagrim-Paskalis Kocukarena, karena tak dihadiri panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan saksi masing-masing calon.
“Sampai sekarang saya tak pernah dikonfrontir oleh Panwas Papua Barat, tahu-tahu dipecat,” ungkapnya.
Akhirnya, kata Maria, rekapitulasi digelar oleh 4 anggota KPU Maybrat yang tersisa. Kejanggalan lain diungkapkan Festilina, saksi di TPS Iros Toster. Kepada hakim Ketua Arief Hidayat, dia menyebut sejak pencoblosan dimulai ada seorang oknum anggota panitia pemungutan suara (PPS) memerintahkan pemilih mencoblos pasangan nomor urut 1 (Bernard Sagrim-Paskalis Kocu).
Festilina yang hendak menegur tindakan oknum itu malah diusir keluar dari areal TPS. “Ada anggota Panwas tapi diam saja. Saya sudah videokan kejadian itu,” ucap dia. Alhasil, di TPS tersebut pasangan nomor urut 1 menang mutlak.
Sementara saksi Maximus menyebutkan, selepas pencoblosan dia mendapat laporan kecurangan di 25 TPS dari total 260 TPS. Kecurangan ini kemudian dilaporkan ke Panwas Maybrat. Anehnya direspons dengan rekomendasi pencoblosan ulang di seluruh TPS yang ada.
Karena membingungkan, tim sukses pun mempersoalkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maybrat ke MK, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan penyelenggra pemilu di 25 TPS bermasalah tadi dilaporkan ke Kepolisian.
Menurut saksi ahli Margarito Kamis, adanya pelarangan dan intimidasi terhadap pemilih serta saksi saat akan menjalankan tugas pengawasan, jelas-jelas melanggar aturan.
Margarito juga mempermasalahkan pencoblosan yang diwakilkan kepada orang lain. Sebab menurut dia hal itu melanggar aturan KPU.
“Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 jika pencoblosan diwakilkan maka tak sah," kata Margarito.
Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459, dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))