Jakarta: Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pendaftaran calon kepala daerah. Pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Kami juga menyampaikan kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Afifuddin mengatakan KPU akan melaksanakan tahapan
Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). Semua aturan dalam PKPU dipastikan bakal mengakomodasi putusan MK.
"Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," ungkap dia.
Dia menyampaikan KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Rapat dengar pendapat ini akan dilaksanakan satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin, 26 Agustus 2024.
"Terkait dengan tindak lanjut putusan ini. Kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR," terang dia.
Menurut dia, berkonsultasi dengan DPR ini sebagai upaya KPU mengikuti prosedur yang berlaku ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU. Hal ini juga dilakukan agar KPU tidak kembali mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketika mengadopsi Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden.
"Karena dahulu saat kita tidak melakukan prosedur konsultasi, atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))